Pendaftaran Baru, Perpanjangan dan Penggantian SIM karena hilang atau rusak
Tata cara pembuatan SIM baru :
- Membawa surat pengantar dari Desa/ Kantor, dan mengetahui Kepala Desa/ Pimpinan.
- Mendaftar cek fisik (kesehatan) di depan Satlantas Polri.
- Mengisi form pendaftaran dan menyerahkannya pada loket pendaftaran.
- Membayar pajak pembuatan SIM pada Bank yang sudah ditunjuk.
- Melaksanakan tes ujian simulasi komputer.
- Mendaftarkan diri ke LPK/ Lembaga sertifikasi mengemudi yang sudah ditunjuk.
- Menunggu dokumentasi (foto) dan input tanda tangan
- Menunggu pengambilan SIM baru.
Informasi dapat diunduh disini
Dikutip dari Sim Online POLRI
sumber : http://sim.korlantas.polri.go.id
Persyaratan pendaftaran
·
Usia
Persyaratan usia meliputi :
1. Berusia 17 (tujuh
belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (dua puluh)
tahun untuk SIM B I, dan;
3. Berusia 21 (dua puluh
satu) tahun untuk SIM B II.
4. Berusia 20 (dua puluh)
tahun untuk SIM A Umum;
5. Berusia 22 (dua puluh
dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Berusia 23 (dua puluh
tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia
dan Warga Negara Asing.
·
Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi :
1. SIM baru;
2. Perpanjangan SIM;
3. Pengalihan golongan
SIM;
4. Perubahan data
pengemudi;
5. Penggantian SIM hilang
atau rusak;
6. Penerbitan SIM akibat
pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor
perseorangan meliputi :
7. Mengisi formulir
pengajuan SIM; dan
8. Kartu Tanda Penduduk
asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen
keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
9. Paspor dan kartu izin
tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
10. Paspor, visa
diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang
merupakan staf atau keluarga kedutaan;
11. Paspor dan visa dinas
atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli
pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
12. Paspor dan kartu izin
kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
13. Sertifikat lulus
pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
14. Surat Izin Kerja dari
Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang
bekerja di Indonesia.
Kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi :
15. Kesehatan Jasmani
Kesehatan jasmani meliputi :
1. Pengelihatan;
2. Pendengaran; dan
3. Fisik atau perawakan.
16. Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
1. Kemampuan konsenrasi;
Kemampuan konsentrasi
diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat
mengemudikan Ranmor di jalan.
2. Kecermatan;
Kecermatan diukur dari
kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak
terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian
diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri
sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan
beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan
saat mengemudi.
4. Kemampuan penyesuaian
diri;
Kemampuan penyesuaian
diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri
sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan
beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan
saat mengemudi.
5. Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi
dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar
dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang
tidak nyaman selama mengemudi.
6. Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur
dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang
menekan.
Perpanjangan SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
1. Mengisi formulir
pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk
asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen
keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. surat keterangan lulus
uji keterampilan Simulator; dan
5. surat keterangan
kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus
diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM
lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
1. Petugas kelompok kerja
identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
2. Petugas pada tempat
pelayanan SIM lain.
Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
1. Mengisi formulir
pengajuan penggantian SIM karena hilang;
2. Kartu Tanda Penduduk
asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian
bagi Warga Negara Asing; dan
3. Surat Keterangan
kehilangan SIM dari kepolisian.
0 comments:
Post a Comment