Postingan lalu

Materi Pembahasan Bab 2

Sunday, March 26, 2017

Pengurusan SIM

Pendaftaran Baru, Perpanjangan dan Penggantian SIM karena hilang atau rusak


Tata cara pembuatan SIM baru : 
-  Membawa surat pengantar dari Desa/ Kantor, dan mengetahui Kepala Desa/ Pimpinan.
-  Mendaftar cek fisik (kesehatan) di depan Satlantas Polri.
-  Mengisi form pendaftaran dan menyerahkannya pada loket pendaftaran.
-  Membayar pajak pembuatan SIM pada Bank yang sudah ditunjuk.
-  Melaksanakan tes ujian simulasi komputer.
-  Mendaftarkan diri ke LPK/ Lembaga sertifikasi mengemudi yang sudah ditunjuk.
-  Menunggu dokumentasi (foto) dan input tanda tangan
-  Menunggu pengambilan SIM baru.


Informasi dapat diunduh disini

Dikutip dari Sim Online POLRI 
sumber : http://sim.korlantas.polri.go.id






Persyaratan pendaftaran


·         Usia
Persyaratan usia meliputi :
1.    Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2.    Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
3.    Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
4.    Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
5.    Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
6.    Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
·         Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi :
1.    SIM baru;
2.    Perpanjangan SIM;
3.    Pengalihan golongan SIM;
4.    Perubahan data pengemudi;
5.    Penggantian SIM hilang atau rusak;
6.    Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
7.    Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
8.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
9.      Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
10.   Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
11.   Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
12.   Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
13.   Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
14.   Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi :
15. Kesehatan Jasmani
Kesehatan jasmani meliputi :
1.    Pengelihatan;
2.    Pendengaran; dan
3.    Fisik atau perawakan.
16. Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
1.    Kemampuan konsenrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
2.    Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3.    Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
4.    Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5.    Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
6.    Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.


  

Perpanjangan SIM


Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
1.   Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2.   Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3.   SIM lama;
4.   surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5.   surat keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
1.   Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
2.   Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.


 


Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang


Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
1.    Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
2.    Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
3.    Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.




0 comments:

Post a Comment